Tentang JKP
Untuk Perusahaan
Untuk Peserta
Bantuan
Regulasi
Selamat datang
Masuk
Mendaftar
Pengaduanku
Ajukan Klaim
Keluar
Masuk
Ajukan Klaim
Home
Bantuan
Kepesertaan
Kepesertaan
Kategori lainnya
Penjelasan Umum
Kepesertaan
Iuran & Posting Iuran
Manfaat
Dasar Hukum
SIAPkerja
Apakah pegawai BHL (BuruhHarian Lepas) dapat mengikuti program JKP? Contohnya BHL pada sektor perkebunan
Selama BHL tersebut bekerja pada pemberi kerja dan memenuhi syarat eligibilitas maka dapat mengikuti program JKP. Ha...
Baca Selengkapnya
Apakah ada syarat minimal upah peserta saat diikutkan program JKP?
Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya,sedang...
Baca Selengkapnya
Apakah non ASN bisa mengikuti program JKP?
Bagi kepesertaan non ASN yang perjanjian kerjanya dalam bentuk PKWT berhak untuk ikut program JKP, sesuai ketentuan ...
Baca Selengkapnya
Apakah diterbitkan kartu dan sertifikat khusus untuk program JKP?
Kartu peserta sudah terintegrasi dengan program kepesertaan lainnya. Sedangkan untuk sertifikat dapat dicetak kembali...
Baca Selengkapnya
Bagaimana jika terjadi perubahan skala usaha Pencari Kerja/Badan Usaha setelah mengikuti Program JKP?
Jika terjadi perubahan skala usaha PK/BU maka PK/BU dapat mengikuti JKP dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: ...
Baca Selengkapnya
« Sebelum
1
2
3
4
5
6
7
8
Lanjut »