Apakah ada syarat minimal upah peserta saat diikutkan program JKP?
Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya,sedang untuk upah maksimal ( ceiling wages) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Artikel terkait
Baca artikel terkait lainnya pada artikel ini
Siapa saja yang berhak menjadi Peserta Program JKP?
Kriteria tenaga kerja yang berhak menjadipeserta program JKP adalah: WNI. Belum mencapai usia 54 tahun. Pekerja ...