Kepesertaan
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:14 AM
Apakah ada syarat minimal upah peserta saat diikutkan program JKP?

Upah minimal untuk mengikuti program JKP tetap mengikuti peraturan upah sebagaimana program Jamsostek lainnya,sedang untuk upah maksimal (
ceiling wages) adalah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).