Setiap Pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang memenuhi eligibilitas dapat menjadi peserta program JKP, sebagaimana dinyatakan dalam PP37 tahun 2021 pasal 1 yang menyatakan bahwa peserta Program JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan bentuk lainnya.