Kriteria tenaga kerja yang berhak menjadipeserta program JKP adalah:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT,dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.