Tentang JKP
Untuk Perusahaan
Untuk Peserta
Bantuan
Regulasi
Selamat datang
Masuk
Mendaftar
Pengaduanku
Ajukan Klaim
Keluar
Masuk
Ajukan Klaim
Home
Bantuan
Kepesertaan
Kepesertaan
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:14 AM
Apakah semua Pencari Kerja/Badan Usaha wajib ikut JKP?
Program JKP merupakan hak setiappeserta pada segmen PU yang telahmemenuhi eligibilitas.
Artikel terkait
Baca artikel terkait lainnya pada artikel ini
Siapa saja yang berhak menjadi Peserta Program JKP?
Kriteria tenaga kerja yang berhak menjadipeserta program JKP adalah: WNI. Belum mencapai usia 54 tahun. Pekerja ...
Baca Selengkapnya
Apakah program JKP diperuntukan bagi semua segmen peserta selain PU, seperti peserta BPU, Jakon, dan PMI?
Program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen peserta Penerima Upah (PU),dengan ketentuan: Skala usaha besar dan men...
Baca Selengkapnya
Apakah semua Pencari Kerja/Badan Usaha wajib ikut JKP?
Program JKP merupakan hak setiappeserta pada segmen PU yang telahmemenuhi eligibilitas.
Baca Selengkapnya
Apakah saat perusahaan baru mendaftar dan memenuhi eligibilitas secara langsung menjadi peserta dalam program JKP?
Setiap perusahaan yang telah mendaftar;membayar iuran dan memenuhi syarat eligibilitas keikutsertaan dalam program j...
Baca Selengkapnya
Apakah Pegawai PKWT Dapat Mengikuti Program JKP?
Setiap Pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang memenuhi eligibilitas dapat menjadi peserta program JKP, sebagai...
Baca Selengkapnya