Jika terjadi perubahan skala usaha PK/BU maka PK/BU dapat mengikuti JKP dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar minimal ikut dalam 4 Program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- PK/BU Skala Kecil dan Mikro minimal ikut dalam 3 program jaminan sosial(JKK, JKM, JHT)
Perubahan data wajib dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadi perubahan