Kepesertaan
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:14 AM
Apakah non ASN bisa mengikuti program JKP?

Bagi kepesertaan non ASN yang perjanjian kerjanya dalam bentuk PKWT berhak untuk ikut program JKP, sesuai ketentuan PP yang dimaksud peserta Program JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan bentuk lainnya.