Selama BHL tersebut bekerja pada pemberi kerja dan memenuhi syarat eligibilitas maka dapat mengikuti program JKP. Hal ini sejalan dengan pengertian peserta JKP pada PP 37 tahun 2021 pasal 1 yang menyatakan Peserta Program JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar/membayar iuran