Kepesertaan
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:14 AM
Apakah pegawai BHL (BuruhHarian Lepas) dapat mengikuti program JKP? Contohnya BHL pada sektor perkebunan

Selama BHL tersebut bekerja pada pemberi kerja dan memenuhi syarat eligibilitas maka dapat mengikuti program JKP. Hal ini sejalan dengan pengertian peserta JKP pada PP 37 tahun 2021 pasal 1 yang menyatakan Peserta Program JKP adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar/membayar iuran