Bagaimana perlakuan kepesertaan JKP untuk PKBU Skala Besar Menengah yang memiliki beberapa NPP /Unit kerja dengan program kepesertaan yang berbeda?(misal 1 NPP 4 Program, dan NPP lainnya 2 Program )
Untuk program JKP bagi Anak Perusahaan grup maupun cabang,eligibilitas kepesertaannya mengikuti Kantor Induk/Pusat.