Kepesertaan
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:16 AM
Apakah Pekerja dengan status PKWT dan telah habis kontrak termasuk dalam kategori PHK dan dapat mengajukan klaim manfaat JKP?

Habis kontrak bukan termasuk PHK dantidak berhak atas manfaat JKP, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam: 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 154A;
  2. PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK pada Pasal 36; dan
  3. PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP pasal 20 Ayat 2.