Habis kontrak bukan termasuk PHK dantidak berhak atas manfaat JKP, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 154A;
- PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK pada Pasal 36; dan
- PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP pasal 20 Ayat 2.