Peserta yang menerima manfaat pelatihan progran JKP harus menyelesaikan seluruh proses pelatihan yang diselenggarakan dengan minimal kehadiran ≥80% untuk bisa melakukan klaim manfaat uang tunai berikutnya, kecuali dalam proses pelatihan peserta mendapatkan pekerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses link jkp.go.id atau pelatihan.kemnaker.go.id