Setiap PK/BU yang berbadan hukumataupun tidak dan telah terdaftar sebagaiPeserta Program Jamsostek sertamemenuhi syarat (eligible) maka berhak atas perlindungan program JKP dengan ketentuan perusahaan telah memenuhi syarat eligibilitas-nya antara lain kepesertaan program JKN dan program jamsostek sesuai skala usaha.