Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46%(nol koma empat puluh enam persen)dari upah perbulan Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:
- 0,22% (nol koma dua puluh duapersen) dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
- 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan
- 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.