Untuk peserta yang telah didaftarkan sebelum usia 54 tahun, maka iuran JKK dan JKM nya tetap direkomposisi. Untuk peserta yang telah mencapai usia 54 tahun pada saat PP 37 berlaku, sesuai ketentuan PP, tidak dapat menjadi peserta program JKP, maka iuran serta JKK JKM mengikuti ketentuan yang diatur pada PP44 tahun 2015.