Besaran iuran dan batas atas Upah akan dievaluasi secara berkala setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
Artikel terkait
Baca artikel terkait lainnya pada artikel ini
Berapa besaran Iuran JKP dan Siapa yang berkewajibanmembayarnya?
Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46%(nol koma empat puluh enam persen)dari upah p...