Dalam hal PK/BU belum mengikuti JKP, apakah rate iuran JKK dan JKM tidak direkomposisi?
Bagi PK/BU maupun Pekerja/Buruh yang tidak eligible menjadi peserta Program JKP, maka rate iuran program JKK dan JKM berlaku sesuai ketentuan yang di atur pada PP 44 tahun 2015
Artikel terkait
Baca artikel terkait lainnya pada artikel ini
Berapa besaran Iuran JKP dan Siapa yang berkewajibanmembayarnya?
Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46%(nol koma empat puluh enam persen)dari upah p...