Iuran & Posting Iuran
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:15 AM
Apakah perusahaan yang telah terdaftar saat ini namun belum patuh (PDS) dan suatu saat nanti eligible berhak atas program JKP?"

Atas perusahaan yang belum patuh(Menunggak Iuran, PDS-Program, PWBD),tetap berhak atas perlindungan program JKP dengan ketentuan perusahaan telah memenuhi syarat eligibilitas-nya antara lain terdaftar dalam kepesertaan program JKN dan program jamsostek sesuai skala usaha serta telah menyelesaikan tunggakan iurannya.