Atas perusahaan yang belum patuh(Menunggak Iuran, PDS-Program, PWBD),tetap berhak atas perlindungan program JKP dengan ketentuan perusahaan telah memenuhi syarat eligibilitas-nya antara lain terdaftar dalam kepesertaan program JKN dan program jamsostek sesuai skala usaha serta telah menyelesaikan tunggakan iurannya.