Ya, Anda wajib mengisi penilaian dan ulasan di SIAPkerja, Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan LPK, dan Survei Kesiapan Bekerja untuk bisa melanjutkan tahapan berikutnya termasuk sertifikat kelulusan dan mengikuti UJK kompetensi.
Pastikan juga LPK mitra tempat Anda berlatih telah melaporkan absensi dan penilaian Anda di SIAPkerja ya.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengakses link jkp.go.id atau cek dasbor "pelatihan saya" Anda pada https://pelatihan.kemnaker.go.id