Anda dapat memanfaatkan voucher pelatihan setelah Anda mendapat rekomendasi dari pengantar kerja pada saat proses konseling. Voucher pelatihan dapat Anda klaim pada saat bulan ke-2 hingga bulan ke-5 masa manfaat uang tunai JKP Anda.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengakses link jkp.go.id