Setiap PK/BU yang berbadan hukum ataupun tidak dan telah terdaftar sebagai Peserta Program Jamsostek serta memenuhi syarat (
eligible) maka berhak atas perlindungan program JKP dengan ketentuan perusahaan telah memenuhi syarat eligibilitas-nya antara lain kepesertaan program JKN dan program jamsostek sesuai skala usaha.