Terkait dengan minimal kepesertaan pada manfaat JKP,apakah masa kepesertaan danmasa iur ini dihitung hanyaper 1 NPP atau dilanjutkan jika berpindah-pindah NPP?
Selama belum melakukan klaim manfaat JKP, maka masa iur diakumulasi sejak awal kepesertaan JKP (bisa berlanjut dari 1 NPP ke NPP lain).
Artikel terkait
Baca artikel terkait lainnya pada artikel ini
Siapa saja yang berhak menjadi Peserta Program JKP?
Kriteria tenaga kerja yang berhak menjadipeserta program JKP adalah: WNI. Belum mencapai usia 54 tahun. Pekerja ...