Lapor PHK
Thu, 21 Mei, 2026 pada 9:28 AM
Cara lapor PHK

Ikuti langkah-langkah berikut ini, ya.

1
Buat laporan non-aktif tenaga kerja
Lakukan pelaporan non aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2
Lakukan wajib lapor
Lanjut lakukan Wajib Lapor secara online di wajiblapor.kemnaker.go.id
3
Isi form pelaporan PHK
Masuk ke menu Laporan PHK di wajiblapor.kemnaker.go.id dan isi data tenaga kerja yang ter-PHK beserta persyaratannya.
4
Klaim Manfaat
Informasikan karyawanmu untuk mengajukan klaim manfaat melalui siapkerja.kemnaker.go.id.