- Lapor maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.
- Bukti penerimaan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja atau Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.