Lapor PHK
Thu, 21 Mei, 2026 pada 9:28 AM
Persyaratan Pengajuan Laporan
  • Lapor maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.
  • Bukti penerimaan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja atau Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.