Manfaat
Sat, 22 Jan, 2022 pada 12:18 PM
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim JKP Bulan Pertama?
  1. Pastikan Kamu atau perusahaan tempat kamu bekerja sudah melakukan lapor PHK melalui aplikasi SIAPkerja


  2. Setelah pengajuan lapor PHK kamu telah dikonfirmasi perusahaan,pada portal SIAPkerja kamu akan tampil button Ajukan Klaim dan kamu dapat melakukan pengajuan klaim untuk mendapatkan manfaat uang tunai


  3. Setelah tombol diklik, akan muncul form ajukan klaim JKP. Isikan data secara lengkap mulai dari data awal pilihan NPWP, nomor rekening, dan jenis bank.


  4. Kamu juga harus melakukan swafoto untuk melakukan verifikasi. Klik pada bagian swafoto.


  5. Kamu juga harus melakukan persetujuan dengan menyetujui surat pernyataan melalui aplikasi SIAPkerja


  6. Apabila seluruh persyaratan dan klaim telah diisi, klik tombol Kirim Pengajuan untuk memproses klaim.


  7. Apabila seluruh persyaratan dan klaim telah diisi, klik tombol Kirim Pengajuan untuk memproses klaim.

  8. Setelah itu akan muncul status pengajuan klaim. 

    • Status tahap pertama adalah Pengajuan Klaim JKP. Pada tahap ini pengajuan klaim JKP kamu sedang diajukan, harap menunggu sampai proses pengajuan selesai.
    • Status tahap kedua adalah Verifikasi. Pada tahap ini pengajuan klaim JKP kamu sedang diverifikasi, harap menunggu status verifikasi kamu.
    • Status tahap ketiga adalah Penetapan Status. Pada tahap ini pengajuan klaim JKP kamu sudah terverifikasi, harap menunggu sampai proses penetapan status selesai.
    • Status tahap keempat adalah Proses Pembayaran. Pada tahap ini penetapan status sudah selesai, pengajuan klaim JKP sedang dalam proses pembayaran.
    • Status terakhir adalah Akses Manfaat. Pada tahap ini pengajuan JKP kamu telah berhasil, kamu sudah dapat mengakses manfaat JKP Informasi Pasar Kerja, Pelatihan, dan juga Konseling Karir