Tentang JKP
Untuk Perusahaan
Untuk Peserta
Bantuan
Regulasi
Selamat datang
Masuk
Mendaftar
Pengaduanku
Ajukan Klaim
Keluar
Masuk
Ajukan Klaim
Home
Bantuan
Manfaat
Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:17 AM
Bagaimana dengan peserta yang masih dalam proses PHK di Pengadilan PHI, apakah sudah berhak mendapatkan JKP?
Peserta yang masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja di PHI belum bisa mendapatkan manfaat JKP.
Artikel terkait
Baca artikel terkait lainnya pada artikel ini
Apa saja manfaat dari program JKP?
Manfaat program JKP terdiri dari: Uang Tunai Akses Informasi Pasar Kerja Pelatihan Kerja Manfaat Uang Tunai ...
Baca Selengkapnya
Apakah manfaat JKP tetap sama untuk semua peserta tanpa memperhatikan masa kepesertaan pekerja?
Manfaat program JKP terdiri dari: Uang Tunai Akses Informasi Pasar Kerja Pelatihan Kerja Manfaat Uang Tunai ...
Baca Selengkapnya
Kapan peserta dinyatakan eligible untuk manfaat program JKP?
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum...
Baca Selengkapnya
Bagaimana dengan peserta yang masih dalam proses PHK di Pengadilan PHI, apakah sudah berhak mendapatkan JKP?
Peserta yang masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja di PHI belum bisa mendapatkan manfaat JKP.
Baca Selengkapnya
Bagaimana Cara Lapor PHK Mandiri Melalui SIAPkerja?
Pastikan kamu sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melengkapi profil akun SIAPkerja kamu. Kamu dapat masuk/login ...
Baca Selengkapnya