Manfaat program JKP terdiri dari:
- Uang Tunai
- Akses Informasi Pasar Kerja
- Pelatihan Kerja
- Manfaat Uang Tunai
- Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan,setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP."
- Manfaat uang tunai diberikan sebesar(45% x upah x 3 bulan) +( 25% x upah x 3 bulan).
- Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00 Manfaat Uang tunai akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Akses Informasi Pasar Kerja
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen / penilaian diri dan konseling karir.
- Pelatihan Kerja
- Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
- Manfaat JKP maksimal diberikan paling banyak 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.