Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:17 AM
Apakah manfaat JKP tetap sama untuk semua peserta tanpa memperhatikan masa kepesertaan pekerja?

Manfaat program JKP terdiri dari: 

  • Uang Tunai
  • Akses Informasi Pasar Kerja
  • Pelatihan Kerja
  1. Manfaat Uang Tunai
    1. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan,setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP."
    2. Manfaat uang tunai diberikan sebesar(45% x upah x 3 bulan) +( 25% x upah x 3 bulan).
    3. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00 Manfaat Uang tunai akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Akses Informasi Pasar Kerja
    1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
    2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen / penilaian diri dan konseling karir.
  3. Pelatihan Kerja
    1. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
    2. Manfaat JKP maksimal diberikan paling banyak 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.