Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:24 AM
Untuk pekerja yang bermasalah/ tidak mempunyai pembuktian PHK dari perusahaan, apakah dapat mengajukan klaim untuk memperoleh manfaat JKP?

Pengajuan klaim JKP hanya dapat dilakukan selama pekerja berstatus nonaktif,eligible serta mampu membuktikan Pemutusan Hubungan Kerja dengan bentuk bukti sebagai berikut: 


  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas terkait,
  2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.