Pengajuan klaim JKP hanya dapat dilakukan selama pekerja berstatus nonaktif,eligible serta mampu membuktikan Pemutusan Hubungan Kerja dengan bentuk bukti sebagai berikut:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas terkait,
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.