Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:19 AM
Bagaimana tata cara memperoleh manfaat JKP? Apakah pekerja perlu melapor kembali?
  1. Peserta yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat JKP wajib menyampaikan klarifikasi perubahan status akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat JKP. Dalam hal ini dengan memiliki bukti pemutusan hubungan kerja.
  2. Dalam hal Peserta telah menerima pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menyampaikan klarifikasi dalam waktu paling lama 3 bulan sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, Peserta tidak dapat mengajukan manfaat JKP.