Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:19 AM
Bagaimana perlakuan bagi PK/ BU yang menunggak iuran JKK dan JKM hingga 3 bulan berturut-turut pada saat terjadi PHK?
  • Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP sampai 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK,maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai.
  • Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran
  • Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar manfaat uang tunai
  • Dalam hal Pengusaha telah membayar manfaat uang tunai maka Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan.