- Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP sampai 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK,maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai.
- Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran
- Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar manfaat uang tunai
- Dalam hal Pengusaha telah membayar manfaat uang tunai maka Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan.