Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:18 AM
Apakah bentuk bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ?

Pemutusan Hubungan Kerja dibuktikan dengan:

  • Bukti PHK yang diterima oleholeh pekerja/buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat;
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.