Pemutusan Hubungan Kerja dibuktikan dengan:
- Bukti PHK yang diterima oleholeh pekerja/buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.