Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:17 AM
Dalam persyaratan memperoleh Manfaat JKP, apakah status kehilangan pekerjaan peserta hanya berdasarkan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak, untuk memperoleh manfaat JKP harus dibuktikan dengan dokumen bukti Pemutusan Hubungan Kerja.