Manfaat
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:17 AM
Jika tenaga kerja penerima manfaat uang tunai JKP meninggal dunia, apakahmanfaat JKP tersebut bisa dialihkan ke ahli waris?

Tidak bisa. Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.