Peserta PHK dari perusahaan yang menunggak iuran tetap dapat memperoleh manfaat tunai JKP dengan ketentuan :
- Bagi pengusaha yang menunggakiuran JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka manfaat JKP dibayarkan terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pengusaha selanjutnya wajib membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Bagi pengusaha yang menunggak iuran JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut- turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat tunai JKP kepada Peserta. Pengusaha selanjutnya dapat menagihkan nilai manfaat tunai yang sudah diberikan jika iuran yang tertunggak telah dilunasi.