Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:
- telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan; dan
- telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Adapun cara mengajukan klaim manfaat JKP sebagai berikut:
Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/
Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
Tahap 4: Penerimaan Manfaat
- Manfaat uang tunai
Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang tunai bulan ke-1
Dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat pada SIAPKerja
- Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
- Uang tunai bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1 Sedangkan uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6
- Manfaat uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 dibayarkan dengan ketentuan
- Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dibuktikan dengan
- Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau
- Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
- Manfaat akses informasi pasar kerja
Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja dapat mengikuti konseling karir/mencari pekerjaan
Bagi yang mengikuti konseling, akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja melalui SIAPKerja
- Manfaat pelatihan kerja
Manfaat pelatihan kerja diberikan 1 kali selama masa pemberian manfaat JKP kepada penerima manfaat yang
- belum mendapatkan pekerjaan; dan
- telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mengikuti pelatihan kerja.
Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:
- Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.
- Penerima manfaat dapat mencari pekerjaan selama masa tunggu dimulainya pelatihan kerja. Tapi, jika ia memperoleh pekerjaan selama masa tunggu tersebut, maka dianggap mengundurkan diri dari pelatihan kerja.
- Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.
- Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.