Penjelasan Umum
Sat, 22 Jan, 2022 pada 9:20 PM
Bagaimana Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP?

Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:

  1. telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan; dan
  2. telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Adapun cara mengajukan klaim manfaat JKP sebagai berikut:


Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang dapat diakses pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ 

Peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/



Tahap 3: Verifikasi Data Oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta. 

Tahap 4: Penerimaan Manfaat

  1. Manfaat uang tunai

Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Uang tunai bulan ke-1

Dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat pada SIAPKerja

  1. Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
  1. Uang tunai bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1 Sedangkan uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6
  2. Manfaat uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 dibayarkan dengan ketentuan
  • Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dibuktikan dengan
  1. Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau
  2. Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan.
  • Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
  1. Manfaat akses informasi pasar kerja

Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja dapat mengikuti konseling karir/mencari pekerjaan 

Bagi yang mengikuti konseling, akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja melalui SIAPKerja

  1. Manfaat pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja diberikan 1 kali selama masa pemberian manfaat JKP kepada penerima manfaat yang

  1. belum mendapatkan pekerjaan; dan
  2. telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mengikuti pelatihan kerja.

Patut diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:

  1. Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.
  2. Penerima manfaat dapat mencari pekerjaan selama masa tunggu dimulainya pelatihan kerja. Tapi, jika ia memperoleh pekerjaan selama masa tunggu tersebut, maka dianggap mengundurkan diri dari pelatihan kerja.
  3. Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.
  4. Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.