Penjelasan Umum
Sat, 22 Jan, 2022 pada 4:09 PM
Apa Saja Tahapan Untuk Mendaftar JKP?


  1. Pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK


  2. Buat Akun SIAPkerja melalui tautan https://account.kemnaker.go.id/


  3. Setelah berhasil membuat akun lengkapi profil SIAPkerja kamu


  4. Apabila kamu terdaftar pada program JKP, pada portal SIAPkerja kamu akan tampil lencana proteksi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)