- Untuk memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 05 Tahun 2021Pasal 4 Ayat 3 yang menyatakan Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya yaitu: a. Nama dan alamat perusahaan; b. Jenis kelompok usaha; c. Jumlah aset dan omset; dan d. Data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
- Data Aset Omset diperlukan sebagai dasar penetapan skala usaha yang akan menentukan eligibilitas kepesertaan JKP yakni bagi PK/BU Skala Usaha Besar dan Menengah wajib mengikuti 5 Program(JKK, JKM, JHT, JP dan JKN) dan PK/ BU Skala Kecil Mikro sekurang- kurangnya mengikuti 4 program (JKK,JKM, JHT, JKN)
- Nilai aset dan omset perusahaan yang memiliki banyak NPP atau unitkerja tetap mengikuti perhitungan aset omset kantor pusat perusahaan yang bersangkutan