Dasar Hukum
Tue, 11 Jan, 2022 pada 11:49 AM
Apa Landasan Hukum pelaksanaan Program JKP?
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), melaksanakan ketentuan Pasal 82 angka 2 dalam Pasal 46A ayat (3), Pasal 46D ayat (4)dan Pasal 46E ayat (2)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan